Definisi senjata adalah alat yang dipakai untuk berkelahi atau berperang. Dengan kata lain senjata merupakan alat bantu yang digunakan manusia untuk membela diri ketika terjadi perseteruan menyelesaikan konflik/masalah/perseteruan. Senjata dalam arti luas berarti alat untuk menyelesaikan konflik/masalah/perseteruan. Sedangkan Segu adalah singkatan dari kata "serba guna".
Kasegu (disingkat Segu), adalah nama senjata khas TAPAK SUCI. Senjata ini diciptakan oleh Bapak M.Barie Irsjad, Pendekar Pendiri TAPAK SUCI. Segu diabadikan menjadi lambang Anggota TAPAK SUCI.
Keistimewaan senjata Segu ini adalah bentuknya yang berlafadzkan "MUHAMMAD". Jika diperhatikan dengan seksama maka senjata ini membentuk kaligrafi yang terdiri dari huruf 'mim', 'ha', mim', dan 'dal' yang membentuk lafadz 'Muhammad' (Rasulullah SAW).
Pesan pendidikan yang terdapat pada Senjata Khas Segu ini antara lain:
Lafadz 'Muhammad', mencerminkan sebagai pengikut Muhammad Rasulullah SAW.
Memenuhi syarat sebagai senjata untuk pembelaan diri, yaitu antara lain memenuhi unsur keperluan beragam gerak dan lintasan.
Dengan demikian Senjata Segu yang merupakan senjata khas TAPAK SUCI memiliki makna bahwa anggota TAPAK SUCI adalah pengikut Muhammad Rasulullah SAW; berarti wajib atas dirinya dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut dirinya, keluarganya, atau kelompoknya, untuk Ittiba' Uswatun Hasanah yang dituntunkan Rasulullah SAW; dengan penuh keyakinan dan berserah diri kepada Allah SWT; akan terselesaikannya masalah yang dihadapi. Hakikat dari sikap ini adalah keyakinan bahwa Akhlaqul Karimah yang telah dituntunkan oleh Muhammad Rasulullah SAW merupakan sumber kekuatan yang ampuh untuk mengatasi masalah dan menuju keselamatan fid duniya wal akhirat.
Senjata Segu yang asli bukanlah senjata tajam (bukan meruncing), melainkan tumpul pada ujungnya. Segu yang dibuat meruncing pada ujungnya digunakan pada acara maupun kegiatan perguruan (pembukaan), ditancapkan pada wadah/tempat tertentu (misalnya, batang pisang), dan baru dicabut setelah acara selesai (ditutup). Senjata Segu yang asli bisa ditampilkan sedangkan yang ditancapkan adalah senjata yang tajam.
TAPAK SUCI mengoperasikan berbagai macam jenis senjata mulai dari senjata pendek, senjata panjang, maupun senjata lentur. Permainan Senjata merupakan salah satu keilmuan ragawi yang diwariskan di TAPAK SUCI. Hal ini diperkuat dengan rumusan oleh Pendekar M.Barie Irsjad yang mendapat pengertian bahwa seseorang dapat melawan senjata kalau dapat main senjata. Karena itulah pada jenjang Siswa Empat diajarkan dasar senjata Toya, yang merupakan ibu dari segala macam senjata.
Penguasaan senjata memang sudah diwarisi dari para sesepuh TAPAK SUCI. Sejak era cikal bakal TAPAK SUCI, sudah dikenal senjata Alif, yaitu senjata tunggal dari besi sejengkal, berlafadz Alif, yang diciptakan oleh Pendekar Besar M.Wahib. Bahkan menurut riwayat, Pendekar Besar M.Wahib bisa mengubah sehelai handuk menjadi sebuah senjata yang dapat diandalkan. Ada pula senjata Alif yang dikembangkan oleh Pendekar Besar M.Barie Irsjad, berukuran lebih panjang, dengan diameter yang lebih besar, dan diberi sedikit pemberat di ujungnya. Hingga kini kedua-dua senjata Alif ini masih tersimpan rapi oleh TAPAK SUCI.
Golok Mawar, dan Tombak Naga, adalah dua senjata lain yang juga diciptakan oleh Bapak M.Barie Irsjad. Golok Mawar memiliki sifat menusuk dan menggores. Sedangkan Tombak Naga memiliki sifat menusuk, menggores, dan melibat. Golok Mawar dan Tombak Naga pernah disosialisasikan pada Job Training Kader TAPAK SUCI pada tahun 1999. Pada penampilannya, Golok Mawar bisa ditampilkan dalam bentuk Golok Mawar Kembar.
Ilmu beladiri telah lama dikenal oleh bangsa Indonesia, bahkan berpuluh – puluh tahun sebelum Indonesia merdeka, nenek moyang kita telah mampu meletakkan dasar – dasar keilmuan beladiri. Sebagai warisan budaya bangsa ilmu beladiri akhirnya berkembang pesat, tidak ketinggalan pula di kampung Kauman, beberapa tahun sebelum kelahiran Tapak Suci, berbagai macam aliran telah pula tumbuh dan berkembang dengan pesat., serta melahirkan generasi – generasi penerus ilmu tersebut.
Pada dasarnya, ilmu beladiri terdiri dari dua macam aliran, yaitu :
llmu beladiri bardasarkan akal sehat (rasional)
Ilmu beladiri berdasarkan rasa (emosi)
Akal berfungsi sebagai wadah penghimpun ilmu Allah yang tidak terbatas, bahkan semakin lama semakin dapat dikembangkan. Ilmu adalah penemuan yang tidak diragukan lagi kebenarannya, dan ditemukan melalui proses uji coba. Ilmu beladiri adalah ilmu untuk kesejahteraan dunia dan akhirat yang berdasarkan prinsip -prinsip beladiri, yaitu membela diri sendiri, dan bila mampu juga dapat membela orang lain. Sedangkan rasa (emosi) jika tidak dikendalikan dapat mematikan akal, sehingga kegiatan yang hanya berdasarkan rasa belaka, semata – mata hanya akan mengumbar nafsu dan emosi manusia.
II. PEMAHAMAN BELADIRI TAPAK SUCI
A. KEKUATAN
Manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah, suci dan bersih, dosa terjadi setelah seorang manusia dipandang mampu menggunakan akal dan pikirannya ( dewasa ) sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dalam menjalani hidupnya
Manusia mulai mengenal beberapa macam kekuatan, yaitu
kekuatan alam;
kekuatan manusia yang timbul dari dalam diri manusia dan
kekuatan yang berasal dari Allah yang dapat berbentuk rahmat ataupun mukjizat/karomah yang kesemuanya merupakan sunatullah.
A.1. Kekuatan Alam
Kekuatan yang dikandung oleh sifat fisis alam, dan masing-masing mempunyai kekuatan dan kelemahan. Bumi yang dianggap memiliki kekuatan dahsyat., karena sanggup mengangkat tanah dan batu-batu, menghasilkan grafitasi dan sebagainya, namun dalam ukuran yang seimbang, tenaga bumi kalah kuat dengan tenaga besi, tenaga besi masih kalah dengan tenaga api, adapun tenaga api kalah dengan tenaga air, tenaga air yang dapat mengalahkan tenaga api dan tenaga bumi, masih kalah dengan udara (gas). Udara dapat menimbulkan gelombang, kemudian udara tersebut akan mengatur gerak gelombang itu, tetapi sekuat-kuatnya udara, masih kalah kuat dengan “getaran Listrik”. Pergeseran getaran listrik negatif dengan positif di udara akan menggoncangkan udara.
A.2. Kekuatan Manusia
Kita sebagai umat Islam mempercayai bahwa manusia berasal dari Tanah (sari bumi). Sari bumi yang dimakan oleh manusia, pada proses selanjutnya sari bumi tersebut dialirkan keseluruh tubuh dengan zat besi yang selanjutnya terjadi proses pembakaran, proses pembakaran sangat membutuhkan zat oksigen, selain itu manusia juga membutuhkan air untuk menyambung kelangsungan hidupnya, air tersebut berasal dari minuman, buah-buahan, dan sebagainya. Selain itu semua manusia juga mempunyai kekuatan listrik yang berpusat di Otak atau Syaraf, sehingga lndera dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dari keterangan tersebut dapat diketahui bahwa pada hakekatnya, dalam diri manusia terdapat semua sumber “kekuatan alam”.
A.3. Kekuatan yang berasal dari Allah
Sernua kekuatan yang ada di burm terutama kekuatan yang dipunyai manusia biasa merupakan kekuatan yang berasal dari Allah 5WT, yaitu dalam bentuk rahmat dan karunia Nya. Kita cukup berbahagia dikarunia tubuh yang lengkap dengan fungsinya masing -masing. Fungsi masing – masing organ tubuh yang dapat digunakan dengan tepat, panca indira serta kemampuan manusia untuk berihtiar mencari keselamatan dunia dan akhirat merupakan kekuatan yang berasal dari Allah SWT dan tiada ternilai.
B. ILMU BELADIRI TAPAK SUCI
Ilmu beladiri Tapak Suci mempunyai ciri khas tersendiri dibandingkan dengan Perguruan Pencak Silat yang lain, Tapak Suci merupakan Pencak Silat murni tradisional, karena menghimpun berbagai ilmu pencak silat, dan mengungkapkan ilmu-ilmu tersebut. Ilmu beladiri Tapak Suci termasuk aliran Rasional, yang memanfaatkan kemampuan akal, dengan memfungsikan kegunaan fisik beserta perangkatnya yang ada dalam tubuh manusia, sehingga dapat berfungsi secara tepat antara organ yang ada kaitannya satu dengan lainnya, serta saling isi mengisi, pada saat dibutuhkan.
Karena terbatasnya kemampuan akal, maka akal harus diisi dengan ilmu yang serba menyelamatkan manusia, dengan tidak mengabaikan peranan wahyu Allah, namun berusaha melaksanakan pesan pengarahan Allah.
Dalam dunia persilatan ada dua macarn “tenaga” yang digunakan untuk membela dirinya dari ancaman makhluk lain, yaitu;
1) Tenaga luar, dan
Pengertian tenaga luar menurut masyarakat pada umumnya adalah gerakan yang dilakukan oleh gerakan tubuh, namun menurut pengertian beladiri adalah tenaga yang dikomando oleh akal.
2) Tenaga dalam (dulu lebih dikenal dengan sebutan tenaga cadangan)
Menurut pengertian masyarakat pada umumnya, tenaga dalam adalah kekuatan terpadu antara jasmani dengan kesadaran yang berhubungan dengan konsentrasi. Kekuatan Tenaga Dalam di Tapak Suci adalah perpaduan antara kekuatan fisik dengan kesadaran (konsentrasi), serba organis, tahu manfaat ketika menggunakannya, sadar fikiran serta inderanya, dan dilatih secara kontinyu.Ilmu yang dituangkan dalam Tapak Suci berdasarkan pada kecepatan dan ketepatan, sehingga di Perguruan Tapak Suci tidak diajarkan mantera-mantera, lelaku, puasa khusus untuk mencapai ilmu tertentu dan sebagainya, tapi semua ilmu yang diajarkan selama ini adalah ilmu yang berdasarkan pada rasio. Adapun tinggi rendahnya kemampuan siswa maupun anggota Tapak Suci berdasarkan pada ketekunan individu tersebut.
C. PENUTUP
Dasar keilmuan Tapak Suci sudah jelas adanya, yaitu tidak akan lepas dari sifat manusia sebagai kalifatullah di bumi, serta yang tidak pernah lepas dari Al-Qur’an dan Sunah Rasul. Dengan kenyataan tersebut sumber keilmuan Tapak Suci lebih dititik beratkan kepada pengertian manusia sebagaimana pengertian yang dikandung Al-Qur’an serta tanggung jawabnya sebagai hamba Nya untuk selalu beramar ma’ruf dan bernahi mungkar, serta menjauhkan dirinya dari perbuatan syirik yang tercela. Dan pada hakekatnya beladiri Tapak Suci adalah beladiri yang didasari pada penggunaan kecepatan, ketangkasan, Rasio, Iman serta Ketakwaan.
Silat diperkirakan menyebar di kepulauan nusantara semenjak abad ke-7 masehi, akan tetapi asal mulanya belum dapat dipastikan. Asal mula ilmu bela diri di nusantara ini kemungkinan berkembang dari keterampilan suku-suku asli Indonesia dalam berburu dan berperang dengan menggunakan parang, perisai, dan tombak, misalnya seperti dalam tradisi suku Niasyang hingga abad ke-20 relatif tidak tersentuh pengaruh luar.
Tradisi silat diturunkan secara lisan dan menyebar dari mulut ke mulut, diajarkan dari guru ke murid, sehingga catatan tertulis mengenai asal mula silat sulit ditemukan. Sejarah silat dikisahkan melalui legenda yang beragam dari satu daerah ke daerah lain. Legenda Minangkabau, silat (bahasa Minangkabau: silek) diciptakan oleh Datuk Suri Diraja dari Pariangan, Tanah Datar di kaki Gunung Marapi pada abad ke-11. Kemudian silek dibawa dan dikembangkan oleh para perantau Minang ke seluruh Asia Tenggara. Demikian pula cerita rakyat mengenai asal mula silat aliran Cimande, yang mengisahkan seorang perempuan yang mencontoh gerakan pertarungan antara harimau dan monyet. Setiap daerah umumnya memiliki tokoh persilatan (pendekar) yang dibanggakan, misalnya Si Pitung dan Gajah Mada.
Peneliti silat Donald F. Draeger berpendapat bahwa bukti adanya seni bela diri bisa dilihat dari berbagai artefak senjata yang ditemukan dari masa klasik (Hindu-Budha) serta pada pahatan relief-relief yang berisikan sikap-sikap kuda-kuda silat di candi Prambanan dan Borobudur. Dalam bukunya, Draeger menuliskan bahwa senjata dan seni beladiri silat adalah tak terpisahkan, bukan hanya dalam olah tubuh saja, melainkan juga pada hubungan spiritual yang terkait erat dengan kebudayaan Indonesia. Sementara itu Sheikh Shamsuddin (2005) berpendapat bahwa terdapat pengaruh ilmu beladiri dari Cina dan India dalam silat. Hal ini karena sejak awal kebudayaan Melayu telah mendapat pengaruh dari kebudayaan yang dibawa oleh pedagang maupun perantau dari India, Cina, dan mancanegara lainnya. Perkembangan silat secara historis mulai tercatat ketika penyebarannya banyak dipengaruhi oleh kaum penyebar agama pada abad ke-14 di nusantara. Kala itu pencak silat diajarkan bersama-sama dengan pelajaran agama di surau atau pesantren. Silat menjadi bagian dari latihan spiritual. Silat lalu berkembang dari ilmu beladiri dan seni tari rakyat, menjadi bagian dari pendidikan bela negara untuk menghadapi penjajah asing.
Silat saat ini telah diakui sebagai budaya suku Melayu dalam pengertian yang luas, yaitu para penduduk daerah pesisir pulau Sumatera dan Semenanjung Malaka, serta berbagai kelompok etnik lainnya yang menggunakan lingua franca bahasa Melayu di berbagai daerah di Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau lain-lainnya yang juga mengembangkan beladiri ini. Beberapa organisasi silat nasional antara lain adalah Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di Indonesia, Persekutuan Silat Kebangsaan Malaysia (PESAKA) di Malaysia, Persekutuan Silat Singapore (PERSIS) di Singapura, dan Persekutuan Silat Brunei Darussalam (PERSIB) di Brunei. Telah tumbuh pula puluhan perguruan-perguruan silat di Amerika Serikat dan Eropa. Silat kini telah secara resmi masuk sebagai cabang olah raga dalam pertandingan internasional, khususnya dipertandingkan dalam SEA Games.
Pencak Silat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia berkembang sejalan dengan sejarah masyarakat Indonesia. Dengan aneka ragam situasi geografis dan etnologis serta perkembangan zaman yang dialami oleh bangsa Indonesia, Pencak Silat dibentuk oleh situasi dan kondisinya. Kini Pencak Silat kita kenal dengan wujud dan corak yang beraneka ragam, namun mempunyai aspek-aspek yang sama.
Pencak Silat merupakan unsur-unsur kepribadian bangsa Indonesia yang dimiliki dari hasil budi daya yang turun temurun. Sampai saat ini belum ada naskah atau himmpunan mengenai sejarah pembelaan diri bangsa Indonesia yang disusun secara alamiah dan dapat dipertanggung jawabkan serta menjadi sumber bagi pengembangan yang lebih teratur.
Hanya secara turun temurun dan bersifat pribadi atau kelompok latar belakang dan sejarah pembelaan diri inti dituturkan. Sifat-sifat ketertutupan karena dibentuk oleh zaman penjajahan di masa lalu merupakan hambatan pengembangan di mana kini kita yang menuntut keterbukaan dan pemassalan yang lebih luas. Sejarah perkembangan Pencak Silat secara selintas dapat dibagi dalam kurun waktu :
a.Perkembangansebelum zaman penjajahan Belanda
b. Perkembangan pada zaman penjajahan Belanda
c. Perkembangan pada zaman penjajahan Jepang
d. Perkembangan pada zaman kemerdekaan
a. Perkembangan pada zaman sebelum penjajahan Belanda
Nenek moyang kita telah mempunyai peradaban yang tinggi, sehingga dapat berkembang menjadi rumpun bangsa yang maju. Daerah-daerah dan pulau-pulau yang dihuni berkembnag menjadi masyarakat dengan tata pemerintahan dan kehidupan yang teratur. Tata pembelaan diri di zaman tersebut yang terutama didasarkan kepada kemampuan pribadi yang tinggi, merupakan dasar dari sistem pembelaan diri, baik dalam menghadapi perjuangan hidup maupun dalam pembelaan berkelompok.
Para ahli pembelaan diri dan pendekar mendapat tempat yang tinggi di masyarakat. Begitu pula para empu yang membuat senjata pribadi yagn ampuh seperti keris, tombak dan senjata khusus. Pasukan yang kuat di zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit serta kerajaan lainnya di masa itu terdiri dari prajurit-prajurit yang mempunyai keterampilan pembelaan diri individual yang tinggi. Pemukupan jiwa keprajuritan dan kesatriaan selalu diberikan untuk mencapai keunggulan dalam ilmu pembelaan diri. Untuk menjadi prajurit atau pendekar diperulan syarat-syarat dan latihan yang mendalam di bawah bimbingan seorang guru. Pada masa perkembangan agama Islam ilmu pembelaan diri dipupuk bersama ajaran kerohanian. Sehingga basis-basis agama Islam terkenal dengan ketinggian ilmu bela dirinya. Jelaslah, bahwa sejak zaman sebelum penjajahan Belanda kita telah mempunyai sistem pembelaan diri yang sesuai dengan sifat dan pembawaan bangsa Indonesia.
b. Perkembangan Pencak Silat pada zaman penjajahan Belanda
Suatu pemerintahan asing yang berkuasa di suatu negeri jarang sekali memberi perhatian kepada pandangan hidup bangsa yang diperintah. Pemerintah Belandan tidak memberi kesempatan perkembangan Pencak Silat atau pembelaan diri Nasional, karena dipandang berbahaya terhadap kelangsungan penjajahannya. Larangan berlatih bela diri diadakan bahkan larangan untuk berkumpul dan berkelompok. Sehingga perkembangan kehidupan Pencak Silat atau pembelaan diri bangsa Indonesia yang dulu berakar kuat menjadi kehilangan pijakan kehidupannya. Hanya dengan sembunyi-sembunyi dan oleh kelompok-kelompok kecil Pencak Silat dipertahankan. Kesempatan-kesempatan yang dijinkan hanyalah berupa pengembangan seni atau kesenian semata-mata masih digunakan di beberapa daerah, yang menjurus pada suatu pertunjukan atau upacara saja. Hakekat jiwa dan semangat pembelaan diri tidak sepenuhnya dapat berkembang. Pengaruh dari penekanan di zaman penjajahan Belanda ini banyak mewarnai perkembangan Pencak Silat untuk masa sesudahnya.
c. Perkembangan Pencak Silat pada pendudukan Jepang
Politik Jepang terhadap bangsa yang diduduki berlainan dengan politik Belanda. Terhadap Pencak Silat sebagai ilmu Nasional didorong dan dikembangkan untuk kepentingan Jepang sendiri, dengan mengobarkan semangat pertahanan menghadapi sekutu. Di mana-mana atas anjuran Shimitsu diadakan pemusatan tenaga aliran Pencak Silat. Di seluruh Jawa serentak didirkan gerakan Pencak Silat yang diatur oleh Pemerintah. Di Jakarta pada waktu itu telah diciptakan oleh para pembina Pencak Silat suatu olarhaga berdasarkan Pencak Silat, yang diusulkan untuk dipakai sebagai gerakan olahraga pada tiap-tiap pagi di sekolah-sekolah. Usul itu ditolak oleh Shimitsu karena khawatir akan mendesak Taysho, Jepang. Sekalipun Jepang memberikan kesempatan kepada kita untuk menghidupkan unsur-unsur warisan kebesaran bangsa kita, tujuannya adalah untuk mempergunakan semangat yang diduga akan berkobar lagi demi kepentingan Jepang sendiri bukan untuk kepentingan Nasional kita.
Namun kita akui, ada juga keuntungan yang kita peroleh dari zaman itu. Kita mulai insaf lagi akan keharusan mengembalikan ilmu Pencak Silat pada tempat yang semula didudukinya dalam masyarakat kita.
d. Perkembangan Pencak Silat pada Zaman Kemerdekaan
Walaupun di masa penjajahan Belanda Pencak Silat tidak diberikan tempat untuk berkembang, tetapi masih banyak para pemuda yang mempelajari dan mendalami melalui guru-guru Pencak Silat, atau secara turun-temurun di lingkungan keluarga. Jiwa dan semangat kebangkitan nasional semenjak Budi Utomo didirikan mencari unsur-unsur warisan budaya yang dapat dikembangkan sebagai identitas Nasional. Melalui Panitia Persiapan Persatuan Pencak Silat Indonesia maka pada tanggal 18 Mei 1948 di Surakarta terbentuklah IPSI yang diketuai oleh Mr. Wongsonegoro.
Program utama disamping mempersatukan aliran-aliran dan kalangan Pencak Silat di seluruh Indonesia, IPSI mengajukan program kepada Pemerintah untuk memasukan pelajaran Pencak Silat di sekolah-sekolah.
Usaha yang telah dirintis pada periode permulaan kepengurusan di tahun lima puluhan, yang kemudian kurang mendapat perhatian, mulai dirintis dengan diadakannya suatu Seminar Pencak Silat oleh Pemerintah pada tahun 1973 di Tugu, Bogor. Dalam Seminar ini pulalah dilakukan pengukuhan istilah bagi seni pembelaan diri bagnsa Indonesia dengan nama “Pencak Silat” yang merupakan kata majemuk. Di masa lalu tidak semua daerah di Indonesia menggunakan istilah Pencak Silat. Di beberapa daerah di jawa lazimnya digunakan nama Pencak sedangkan di Sumatera orang menyebut Silat. Sedang kata pencak sendiri dapat mempunyai arti khusus begitu juga dengan kata silat.
Pencak, dapat mempunyai pengertian gerak dasar bela diri, yang terikat pada peraturan dan digunakan dalam belajar, latihan dan pertunjukan.
Silat, mempunyai pengertian gerak bela diri yang sempurna, yang bersumber pada kerohanian yang suci murni, guna keselamatan diri atau kesejahteraan bersama, menghindarkan diri/ manusia dari bela diri atau bencana. Dewasa ini istilah pencak silat mengandung unsur-unsur olahraga, seni, bela diri dan kebatinan. Definisi pencak silat selengkapnya yang pernah dibuat PB. IPSI bersama BAKIN tahun 1975 adalah sebagai berikut :
“Pencak Silat adalah hasil budaya manusia Indonesia untuk membela/mempertahankan eksistensi (kemandirian) dan integritasnya (manunggalnya) terhadap lingkungan hidup/alam sekitarnya untuk mencapai keselarasan hidup guna meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pencak Silat sebagai ajaran kerohanian
Umumnya Pencak Silat mengajarkan pengenalan diri pribadi sebagai insan atau mahluk hidup yang pecaya adanya kekuasaan yang lebih tinggi yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Biasanya, Pencak Silat sebagai ajaran kerohanian/kebatinan diberikan kepada siswa yang telah lanjut dalam menuntut ilmu Pencak Silatnya. Sasarannya adalah untuk meningkatkan budi pekerti atau keluhuran budi siswa. Sehingga pada akhirnya Pencak Silat mempunyai tujuan untuk mewujudkan keselarasan/ keseimbangan/keserasian/alam sekitar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, guna mengisi Pembangunan Nasional Indonesia dalam mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya yang Pancasilais.
Pencak Silat sebagai seni
Ciri khusus pada Pencak Silat adalah bagian kesenian yang di daerah-daerah tertentu terdapat tabuh iringan musik yang khas. Pada jalur kesenian ini terdapat kaidah-kaidah gerak dan irama yang merupakan suatu pendalaman khusus (skill). Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga.
Di beberapa daerah di Indonesia Pencak Silat ditampilkan hampir semata-mata sebagai seni tari, yang sama sekali tidak mirip sebagai olahraga maupun bela diri. Misalnya tari serampang dua belas di Sumatera Utara, tari randai di Sumatera Barat dan tari Ketuk Tilu di Jawa Barat. Para penari tersebut dapat memperagakan tari itu sebagai gerak bela diri yang efektif dan efisien untuk menjamin keamanan pribadi.
Pencak Silat sebagai olahraga umum
Walaupun unsur-unsur serta aspek-aspeknya yang terdapat dalam Pencak Silat tidak dapat dipisah-pisahkan, tetapi pembinaan pada jalur-jalur masing-masing dapat dilakukan. Di tinjau dari segi olahraga kiranya Pencak Silat mempunyai unsur yang dalam batasan tertentu sesuai dengan tujuan gerak dan usaha dapat memenuhi fungsi jasmani dan rohani. Gerakan Pencak Silat dapat dilakukan oleh laki-laki atau wanita, anak-anak maupun orang tua/dewasa, secara perorangan/kelompok.
Usaha-usaha untuk mengembangkan unsur-unsur olahraga yang terdapat pada Pencak Silat sebagai olahraga umum dibagi dalam intensitasnya menjadi
a. Olahraga rekreasi
b. Olahraga prestasi
c. Olahraga massal
Pada seminar Pencak Silat di Tugu, Bogor tahun 1973, Pemerintah bersama para pembina olahraga dan Pencak Silat telah membahas dan menyimpulkan makalah-makalah :
1. Penetapan istilah yang dipergunakan untuk Pencak Silat
2. Pemasukan Pencak Silat sebagai kurikulum pada lembaga-lembaga pendidikan
3. Metode mengajar Pencak Silat di sekolah
4. Pengadaan tenaga pembina/guru Pencak Silat untuk sekolah-sekolah
5. Pembinaan organisasi guru-guru Pencak Silat dan kegiatan Pencak Silat di lingkungan sekolah
6. Menanamkan dan menggalang kegemaran serta memassalkan Pencak Silat di kalangan pelajar/mahasiswa.
Sebagai tindak lanjut dari pemikiran-pemikiran tersebut dan atas anjuran Presiden Soeharto, program olahraga massal yang bersifat penyegaran jasmani digarap terlebih dahulu, yang telah menghasilkan program Senam Pagi Indonesia (SPI).
Pencak Silat sebagai olahraga prestasi (olahraga pertandingan)
Pengembangan Pencak Silat sebagai olahraga & pertandingan (Championships) telah dirintis sejak tahun 1969, dengan melalui percobaan-percobaan pertandingan di daerah-daerah dan di tingkat pusat. Pada PON VIII tahun 1973 di Jakarta telah dipertandingkan untuk pertama kalinya yang sekaligus merupakan Kejuaraan tingkat Nasional yang pertama pula. Masalah yang harus dihadapi adalah banyaknya aliran serta adanya unsur-unsur yang bukan olahraga yang sudah begitu meresapnya di kalangan Pencak Silat. Dengan kesadaran para pendekar dan pembina Pencak Silat serta usaha yang terus menerus maka sekarang ini program pertandingan olahraga merupakan bagian yang penting dalam pembinaan Pencak Silat pada umumnya. Sementara ini Pencak Silat telah disebarluaskan di negara-negara Belanda, Belgia, Luxemburg, Perancis, Inggris, Denmark, Jerman Barat, Suriname, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru.
Program pembinaan Pencak Silat
Pencak Silat sebagai budaya Nasional bangsa Indonesia mempunyai banyak ragam khas maisng-masing daerah, jumlah perguruan/aliran di segenap penjuru tanah air ini diperkirakan sebanyak 820 perguruan/aliran.
Oleh karena itu dirasakan perlu adanya pembinaan yang sistimatis untuk melestarikan warisan nenek moyang kita. Terlebih-lebih setelah Kungfu masuk IPSI, atas anjuran Pemerintah berdasarkan pertimbangan lebih baik Kungfu berada di dalam IPSI sehingga lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadapnya, sekaligus menasionalisasikan.
Standarisasi yang telah dirintis pembuatannya, hanyalah untuk jurus dasar bagi keperluan khusus olahraga dan bela diri. Sedangkan pengembangannya telah diserahkan kepad setiap perguruan yang ada. Sistem pembinaan yang dipakai oleh IPSI ialah setiap aspek yang ada dijadikan jalur pembinaan, sehingga jalur pembinaan Pencak Silat meliputi :
1. Jalur pembinaan seni
2. Jalur pembinaan olahraga
3. Jalur pembinaan bela diri
4. Jalur pembinaan kebatinan
Keempat jalur ini diolah, dengan saringan dan mesin sosial budaya, yaitu Pancasila.
Pencak Silat atau Silat (berkelahi dengan menggunakan teknik pertahanan diri) ialah seni bela diri Asia yang berakar dari budaya Melayu. Seni bela diri ini secara luas dikenal di Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura tapi bisa pula ditemukan dalam berbagai variasi di berbagai negara sesuai dengan penyebaran suku Melayu, seperti di Filipina Selatan dan Thailand Selatan. Berkat peranan para pelatih asal Indonesia, saat ini Vietnam juga telah memiliki pesilat-pesilat yang tangguh.
Sejarah
Silat diperkirakan menyebar di kepulauan nusantara semenjak abad ke-7 masehi, akan tetapi asal mulanya belum dapat dipastikan. Meskipun demikian, silat saat ini telah diakui sebagai budaya suku Melayu dalam pengertian yang luas, yaitu para penduduk daerah pesisir pulau Sumatera dan Semenanjung Malaka, serta berbagai kelompok etnik lainnya yang menggunakan lingua franca bahasa Melayu di berbagai daerah di pulau-pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lainnya juga mengembangkan sebentuk silat tradisional mereka sendiri. Dalam Bahasa Minangkabau, silat itu sama dengan silek. Sheikh Shamsuddin (2005) berpendapat bahwa terdapat pengaruh ilmu beladiri dari Cina dan India dalam silat. Bahkan sesungguhnya tidak hanya itu. Hal ini dapat dimaklumi karena memang kebudayaan Melayu (termasuk Pencak Silat) adalah kebudayaan yang terbuka yang mana sejak awal kebudayaan Melayu telah beradaptasi dengan berbagai kebudayaan yang dibawa oleh pedagang maupun perantau dari India, Cina, Arab, Turki, dan lainnya. Kebudayaan-kebudayaan itu kemudian berasimilasi dan beradaptasi dengan kebudayaan penduduk asli. Maka kiranya historis pencak silat itu lahir bersamaan dengan munculnya kebudayaan Melayu. Sehingga, setiap daerah umumnya memiliki tokoh persilatan yang dibanggakan. Sebagai contoh, bangsa Melayu terutama di Semenanjung Malaka meyakini legenda bahwa Hang Tuah dari abad ke-14 adalah pendekar silat yang terhebat. Hal seperti itu juga yang terjadi di Jawa, yang membanggakan Gajah Mada.
Perkembangan dan penyebaran silat secara historis mulai tercatat ketika penyebarannya banyak dipengaruhi oleh kaum Ulama, seiiring dengan penyebaran agama Islam pada abad ke-14 di Nusantara. Catatan historis ini dinilai otentik dalam sejarah perkembangan pencak silat yang pengaruhnya masih dapat kita lihat hingga saat ini. Kala itu pencak silat telah diajarkan bersama-sama dengan pelajaran agama di surau-surau. Silat lalu berkembang dari sekedar ilmu beladiri dan seni tari rakyat, menjadi bagian dari pendidikan bela negara untuk menghadapi penjajah. Disamping itu juga pencak silat menjadi bagian dari latihan spiritual.
Istilah dalam Pencak Silat
Sikap dan Gerak
Pencak silat ialah sistem yang terdiri atas sikap (posisi) dan gerak-gerik (pergerakan). Ketika seorang pesilat bergerak ketika bertarung, sikap dan gerakannya berubah mengikuti perubahan posisi lawan secara berkelanjutan. Segera setelah menemukan kelemahan pertahanan lawan, maka pesilat akan mencoba mengalahkan lawan dengan suatu serangan yang cepat.
Teknik
Pencak Silat memiliki macam yang banyak dari teknik bertahan dan menyerang. Praktisi biasa menggunakan tangan, siku, lengan, kaki, lutut dan telapak kaki dalam serangan. Teknik umum termasuk tendangan, pukulan, sandungan, sapuan, mengunci, melempar, menahan, mematahkan tulang sendi, dan lain-lain.
Jurus
Pesilat berlatih dengan jurus-jurus. Jurus ialah rangkaian gerakan dasar untuk tubuh bagian atas dan bawah, yang digunakan sebagai panduan untuk menguasai penggunaan tehnik-tehnik lanjutan pencak silat (buah), saat dilakukan untuk berlatih secara tunggal atau berpasangan. Penggunaan langkah, atau gerakan kecil tubuh, mengajarkan penggunaan pengaturan kaki. Saat digabungkan, itulah Dasar Pasan, atau aliran seluruh tubuh.
Tingkat kemahiran
Secara ringkas, murid silat atau pesilat dibagi menjadi beberapa tahap atau tingkat kemahiran, yaitu:
Pemula, diajari semua yang tahap dasar seperti kuda-kuda,teknik tendangan, pukulan, tangkisan, elakan,tangkapan, bantingan, olah tubuh, maupun rangkaian jurus dasar perguruan dan jurus standar IPSI
Menengah, ditahap ini, pesilat lebih difokuskan pada aplikasi semua gerakan dasar, pemahaman, variasi, dan disini akan mulai terlihat minat dan bakat pesilat, dan akan disalurkan kepada masing-masing cabang, misalnya Olahraga & Seni Budaya.
Pelatih, hasil dari kemampuan yang matang berdasarkan pengalaman di tahap pemula, dan menengah akan membuat pesilat melangkah ke tahap selanjutnya, dimana mereka akan diberikan teknik - teknik beladiri perguruan, dimana teknik ini hanya diberikan kepada orang yang memang dipercaya, dan mampu secara teknik maupun moral, karena biasanya teknik beladiri merupakan teknik tempur yang sangat efektif dalam melumpuhkan lawan / sangat mematikan .
Pendekar, merupakan pesilat yang telah diakui oleh para sesepuh perguruan, mereka akan mewarisi ilmu-ilmu rahasia tingkat tinggi.
Aspek dan bentuk
Terdapat 4 aspek utama dalam pencak silat, yaitu:
Aspek Mental Spiritual: Pencak silat membangun dan mengembangkan kepribadian dan karakter mulia seseorang.
Aspek Seni Budaya: Budaya dan permainan "seni" pencak silat ialah salah satu aspek yang sangat penting. Istilah Pencak pada umumnya menggambarkan bentuk seni tarian pencak silat,
Aspek Bela Diri: Kepercayaan dan ketekunan diri ialah sangat penting dalam menguasai ilmu bela diri dalam pencak silat. Istilah silat, cenderung menekankan pada aspek kemampuan teknis bela diri pencak silat.
Aspek Olah Raga: Ini berarti bahwa aspek fisik dalam pencak silat ialah penting. Pesilat mencoba menyesuaikan pikiran dengan olah tubuh. Kompetisi ialah bagian aspek ini. Aspek olah raga meliputi pertandingan dan demonstrasi bentuk-bentuk jurus, baik untuk tunggal, ganda atau regu.
Bentuk pencak silat dan padepokannya (tempat berlatihnya) berbeda satu sama lain, sesuai dengan aspek-aspek yang ditekankan. Banyak aliran yang menemukan asalnya dari pengamatan atas perkelahian binatang liar. Silat-silat harimau dan monyet ialah contoh dari aliran-aliran tersebut. Adapula yang berpendapat bahwa aspek bela diri dan olah raga, baik fisik maupun pernapasan, adalah awal dari pengembangan silat. Aspek olah raga dan aspek bela diri inilah yang telah membuat pencak silat menjadi terkenal di Eropa.
Bagaimanapun, banyak yang berpendapat bahwa pokok-pokok dari pencak silat terhilangkan, atau dipermudah, saat pencak silat bergabung pada dunia olah raga. Oleh karena itu, sebagian praktisi silat tetap memfokuskan pada bentuk tradisional atau spiritual dari pencak silat, dan tidak mengikuti keanggotaan dan peraturan yang ditempuh oleh Persilat, sebagai organisasi pengatur pencak silat sedunia.
Pencak Silat di dunia
Pencak Silat telah berkembang pesat selama abad ke-20 dan telah menjadi olah raga kompetisi di bawah penguasaan dan peraturan Persilat (Persekutuan Pencak Silat Antara Bangsa, atau The International Pencak Silat Federation). Pencak silat sedang dipromosikan oleh Persilat di beberapa negara di seluruh 5 benua, dengan tujuan membuat pencak silat menjadi olahraga Olimpiade. Persilat mempromosikan Pencak Silat sebagai kompetisi olah raga internasional. Hanya anggota yang diakui Persilat yang diizinkan berpartisipasi pada kompetisi internasional.
Kini, beberapa federasi pencak silat nasional Eropa bersama dengan Persilat telah mendirikan Federasi Pencak Silat Eropa. Pada 1986 Kejuaraan Dunia Pencak Silat pertama di luar Asia, mengambil tempat di Wina, Austria.
Pada tahun 2002 Pencak Silat diperkenalkan sebagai bagian program pertunjukan di Asian Games di Busan, Korea Selatan untuk pertama kalinya. Kejuaraan Dunia terakhir ialah pada 2002 mengambil tempat di Penang, Malaysia pada Desember 2002.
Selain dari upaya Persilat yang membuat pencak silat sebagai pertandingan olahraga, masih ada banyak aliran-aliran tua tradisional yang mengembangkan pencak silat dengan nama Silek dan Silat di berbagai belahan dunia. Diperkirakan ada ratusan aliran (gaya) dan ribuan perguruan.
1. Gelanggang
Gelanggang dapat dilantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 (lima) cm, permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluaanya, disediakan oleh Komiti Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :
Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang pertandingan terdiri dari :
Bidang gelanggang berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran : 10m x 10m. Bidang tanding berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m
Batas gelanggang dan bidang tanding dibuat dengan garis putih selebar ± 5 cm ke arah luar
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a. Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan meja Ketua Pertandingan
b. Sudut berwarna merah yan berada diarah diagonal sudut biru
c. Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya sebagai sudut netral
Untuk kategori TUNGGAL, GANDA dan REGU mengikuti ketentuan
sebagai berikut :
Gelanggang penampilan untuk ketiga kategori tersebut adalah bidang gelanggang dengan ukuran 10m x 10m
2. Perlengkapan Gelanggang
Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh Komiti Pelaksana terdiri dari :
Meja dan kursi pertandingan
Meja dan kursi Wasit Juri
Formulir pertandingan dan alat tulis menulis
Jam pertandingan, gong (alat lainnya yang sejenis) dan bel
Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak
Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung
Bendera kesil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran yang sama warna kuning untuk Pengamat Waktu
Papan informasi cacatan waktu peragaan pesilaat kategori Tunggal, Ganda dan Regu
Tempat Senjata
Papan nilai
Timbangan. Alat timbang pada saat timbang awal harus sama dengan alat timbang pada saat timbang ulang.
Alat timbang yang dipergunakan adalah alat timbang yang sudah ditera dan dinyatakan sah oleh Delegasi Teknik
Perlengkapan pengeras suara (sound system)
Ember dan gelas plastik, kain pel, kesat / keset kaki
Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya (alat ini tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan)
Papan nama : Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris Pertandingan,
Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya (I s/d V)
Bila diperlukan istilah tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dituliskan di bagian bawah Scoring Board Digital
Perlengkapan lain yang diperlukan
Antara lain, dalam keadaan tertentu (penonton terlalu ramai dan suara
Wasit tidak dapat didengar oleh Pesilat) maka Wasit dapat menggunakan pengeras suara / pembesar suara (wireless)
Pertandingan Pencak Silat Ikatan Pencak Silat Indonesia dilakukan berdasarkan rasa persaudaraan dan jiwa kesatria dengan menggunakan unsur-unsur beladiri, seni dan olahraga Pencak Silat dan menjunjung tinggi PRASETYA PESILAT INDONESIA.
Pertandingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kategori yang diatur dalam peraturan pertandingan dan dipimpin oleh pelaksana teknis pertandingan yang sah.
Kategori pertandingan Pencak Silat terdiri dari :
I. Kategori TANDING
II. Kategori TUNGGAL
III. Kategori GANDA
IV. Kategori REGU
Untuk dapat melaksanakan pertandingan Pencak Silat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya, ditetapkanlah Peraturan Pertandingan sebagai berikut :
BAB I
PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 1
Pengertian setiap kategori :
1. Kategori TANDING adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari kubu yang berbeda. Keduanya saling berhadapan menggunakan unsur pembelaan dan serangan yaitu menangkis / mengelak / mengena / menyerang pada sasaran dan menjatuhkan lawan; menggunakan taktik dan teknik bertanding, ketahanan stamina dan semangat juang, menggunakan kaidah dan pola langkah yang memanfaatkan kekayaan teknik jurus, mendapatkan nilai terbanyak.
2. Kategori TUNGGAL adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menamplkan seorang Pesilat memperagakan kemahirannya dalam Jurus Tunggal Baku secara benar, tepat dan mantap, penuh penjiwaan, dengan tangan kosong dan berenjata serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
3. Kategori GANDA adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari kubu yang sama, memperagakan kemahiran dan kekayaan teknik jurus serang bela Pencak Silat yang dimiliki. Gerakan serang bela ditampilkan secara terencana, efektif, estetis, mantap dan logis dalam sejumlah rangkaian seri yang teratur, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat penuh penjiwaan dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengan bersenjata, serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
4. Kategori REGU adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 3 (tiga) orang Pesilat dari kubu yang sama mempergerakkan kemahirannya dalam Jurus Regu Baku secara benar, tepat, mantap, penuh penjiwaan dan kompak dengan tangan kosong serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
Pasal 2
Penggolongan pertandingan dan ketentuan tentang umur serta berat badan :
1. Penggolongan pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jantina untuk semua kategori terdiri atas :
Pertandingan Golongan USIA DINI untuk Putra dan Putri, berumur diatas 9 tahun sampai dengan 12 tahun.
Pertandingan Golongan PRA REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 12 tahun dampai dengan 14 tahun.
Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 14 tahun sampai dengan 17 tahun.
Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 17 tahun sampai dengan 35 tahun.
2. Kebenaran tentang umur pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Ijazah / paspor.
3. Umur pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta (Usia Dini atau Pra Remaja atau Remaja atau Dewasa) dengan berpedoman kepada umur yang bersangkutan pada waktu tanggal / hari pertama pertandingan dimulai, artinya:
Pesilat pada tanggal / hari pertama pertandingan dilaksanakan berumur tepat pada batas ketentuan umur minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti. Umur yang menyalahi mengakibatkan pesilat dikenakan diskualifikasi dari pertandingan.
4. Pembagian kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk kategori TANDING yang dilakukan dengan penimbangan badan.
Penimbangan pertama :
Penimbangan pertama dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebalum dimulainya pertandingan pertama dalam satu kejuaraan. Pada waktu penimbangan, pesilat hanya mengenakan pakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi.
Pada dasarnya penimbangan pertama dilaksanakan untuk menentukan kelas, dan oleh karenanya tidak ada diskualifikasi pada waktu penimbangan pertama. Bila berat badan pesilat melebihi atau kurang dari ketentuan berat kelas yang diikutinya, pesilat yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) jam untuk menyesuaikan berat badannya Penimbangan kedua kalinya harus tetap dalam pekaian yang kering.
Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat memenuhi persyaratan penimbangan pertama, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila memenuhi ketentuan dalam penimbangan ulang.
Penimbangan ulang
Penimbangan ulang dilakukan ± 15 (lima belas) menit sebelum pesilat yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Untuk timbangan ulang, pesilat putra / putri harus berpakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi untuk semua kelas. Pesilat yang tidak dapat memenuhi ketentuan berat badan dalam penimbangan ulang menurut kelas yang diikutinya, dikenakan sanksi diskualifikasi. Penimbangan harus disaksikan oleh petugas penimbangan dan atau anggota Wasit Juri yang ditugaskan untuk itu, serta oleh kedua offcial tim Petugas penimbangan dan kedua official tim harus menandatangani formulir berat badan penimbangan ulang yang telah disediakan oleh Panitia Pelaksana.
5. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan Kesehatan diharuskan kepada seluruh Pesilat Tanding dan T,G,R. Dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum dimulainya pertandingan pertama dalam satu Kejuaraan. Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat mengikuti Pemeriksaan Kehesatan, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan sebelum pertandingan.
Pasal 3
Kategori dan kelas pertandingan Usia Dini
Kategori dan kelas pertandingan untuk Usia Dini :
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :
1.1. Kelas A 26 Kg s/d 27 Kg
1.2. Kelas B diatas 27 Kg s/d 28 Kg
1.3. Kelas C diatas 28 Kg s/d 29 Kg
1.4. Kelas D diatas 29 Kg s/d 30 Kg
1.5. Kelas E diatas 30 Kg s/d 31 Kg
1.6. Kelas F diatas 31 Kg s/d 32 Kg
1.7. Kelas G diatas 32 Kg s/d 33 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 1 (satu) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI
2. TUNGGAL terdiri atas :
2.1. Tunggal Putra
2.2. Tunggal Putri
3. GANDA terdiri atas :
3.1. Ganda Putra
3.2. Ganda Putri
4. REGU terdiri atas :
4.1. Regu Putra
4.2. Regu Putri
5. Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 4
Kategori dan kelas pertandingan Pra Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Pra Remaja:
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :
1.1. Kelas A 28 Kg s/d 30 Kg
1.2. Kelas B diatas 30 Kg s/d 32 Kg
1.3. Kelas C diatas 32 Kg s/d 34 Kg
1.4. Kelas D diatas 34 Kg s/d 36 Kg
1.5. Kelas E diatas 36 Kg s/d 38 Kg
1.6. Kelas F diatas 38 Kg s/d 40 Kg
1.7. Kelas G diatas 40 Kg s/d 42 Kg
1.8. Kelas H diatas 42 Kg s/d 44 Kg
1.9. Kelas I diatas 44 Kg s/d 46 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 2 (dua) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI
2. TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.
3. Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 5
Kategori dan kelas pertandingan Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Remaja:
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :
1.1. Kelas A 39 Kg s/d 42 Kg
1.2. Kelas B diatas 42 Kg s/d 45 Kg
1.3. Kelas C diatas 45 Kg s/d 48 Kg
1.4. Kelas D diatas 48 Kg s/d 51 Kg
1.5. Kelas E diatas 51 Kg s/d 54 Kg
1.6. Kelas F diatas 54 Kg s/d 57 Kg
1.7. Kelas G diatas 57 Kg s/d 60 Kg
1.8. Kelas H diatas 60 Kg s/d 63 Kg
1.9. Kelas I diatas 63 Kg s/d 66 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 2 (tiga) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI.
2. TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.
3. Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 6
Kategori dan kelas pertandingan Dewasa
Kategori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra :
1.1. Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
1.2. Kelas B diatas 50 Kg s/d 55 Kg
1.3. Kelas C diatas 55 Kg s/d 60 Kg
1.4. Kelas D diatas 60 Kg s/d 65 Kg
1.5. Kelas E diatas 65 Kg s/d 70 Kg
1.6. Kelas F diatas 70 Kg s/d 75 Kg
1.7. Kelas G diatas 75 Kg s/d 80 Kg
1.8. Kelas H diatas 80 Kg s/d 85 Kg
1.9. Kelas I diatas 85 Kg s/d 90 Kg
1.10. Kelas J diatas 90 Kg s/d 95 Kg
1.11. Kelas Bebas diatas 95 Kg s/d 110 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)
Tanding Putri
1.1. Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
1.2. Kelas B diatas 50 Kg s/d 55 Kg
1.3. Kelas C diatas 55 Kg s/d 60 Kg
1.4. Kelas D diatas 60 Kg s/d 65 Kg
1.5. Kelas E diatas 65 Kg s/d 70 Kg
1.6. Kelas F diatas 70 Kg s/d 75 Kg
1.7. Kelas G diatas 75 Kg s/d 80 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)
2. TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.
3. Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 7
Perlengkapan gelanggang dan pertandingan
1. Gelanggang
Gelanggang dapat dilantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 (lima) cm, permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluaanya, disediakan oleh Komiti Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :
Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang pertandingan terdiri dari :
Bidang gelanggang :
Berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran : 10m x 10m.
Bidang tanding :
Berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m.
Batas gelanggang dan bidang tanding :
Dibuat dengan garis putih selebar ± 5 cm ke arah luar.
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan.
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a. Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan meja Ketua Pertandingan
b. Sudut berwarna merah yang berada diarah diagonal sudut biru
c. Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya sebagai sudut netral.
Untuk kategori TUNGGAL, GANDA dan REGU mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang penampilan untuk ketiga kategori tersebut adalah bidang gelanggang dengan ukuran 10 m x 10 m.
2. Perlengkapan Gelanggang.
Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh Komiti Pelaksana terdiri dari :
o Meja dan kursi pertandingan
o Meja dan kursi Wasit Juri
o Formulir pertandingan dan alat tulis menulis
o Jam pertandingan, gong (alat lainnya yang sejenis) dan bel
o Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak
o Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung
o Bendera kecil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran yang sama warna kuning untuk Pengamat Waktu
o Papan informasi cacatan waktu peragaan pesilaat kategori Tunggal, Ganda dan Regu
o Tempat Senjata
o Papan nilai
o Timbangan. Alat timbang pada saat timbang awal harus sama dengan alat timbang pada saat timbang ulang. Alat timbang yang dipergunakan adalah alat timbang yang sudah ditera dan dinyatakan sah oleh Delegasi Teknik
o Perlengkapan pengeras suara (sound system)
o Ember dan gelas plastik, kain pel, kesat / keset kaki
o Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya (alat ini tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan)
o Papan nama : Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya (I s/d V). Bila diperlukan istilah tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dituliskan di bagian bawah Scoring Board Digital
o Perlengkapan lain yang diperlukan antara lain, dalam keadaan tertentu (penonton terlalu ramai dan suara Wasit tidak dapat didengar oleh Pesilat) maka Wasit dapat menggunakan pengeras suara / pembesar suara (wireless)
BAB II
KETENTUAN PERTANDINGAN
Pasal 8
Kategori TANDING
1. Perlengkapan bertanding
1.1. Pakaian
Pesilat petanding memakai pakaian Pencak Silat model stadar warna hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Badge badan induk organisasi (IPSI) didada sebelah kiri dan nama daerah dibagian punggung. Disediakan oleh pesilat. Tidak mengenakan / memakai asesoris apapun selain pakaian Pencak Silat.
1.2. Pelindung badan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.2.1. Kualitas standar PB. IPSI
1.2.2. Warna hitam
1.2.3. Ukuran 5 (lima) macam :
Super Extra Besar (XXL), Extra Besar (XL), Besar (L), Sedang (M), dan Kecil (S)
1.2.4. Sabuk / bengkung merah dan biru untuk pesilat sebagai tanda pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah terlipat
1.2.5. Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima) pasang pelindung badan disediakan oleh Komiti Pelaksana. Pesilat putra menggunakan pelindung kemaluan dari bahan plastik, sedangkan pesilat putri memakai pembalut yang disediakan oleh masing-masing kontingen.
Pelindung sendi satu lapis ukuran tipis tanpa ada bagian yang tebal bertujuan untuk melindungi cidera sesuai dengan fungsinya (lutut, pergelangan tangan / kaki, siku) kecuali atas arahan dokter. Disediakan oleh pesilat.
2. Tahapan pertandingan
Pertandingan menggunakan tahapan babak pertandingan mulai dari penyisihan, seperempat final, semi final dan final tergntung pada jumlah peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.
3. Babak pertandingan dan waktu
Untuk Remaja dan Dewasa
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 (tiga) babak. Tiap babak terdiri atas 2 (dua) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (dua) babak. Tiap babak terdiri atas 1,5 (satu setengah) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
4. Pendamping pesilat
• Setiap pesilat -- khusus untuk kategori Tanding -- didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang memahami dengan baik seluruh ketentuan dan Peraturan Pertandingan Pencak Silat, sekurang-kurangnya yang telah mempunyai sertifikat Pelatih Pencak Silat sesuai dengan tingkatan / jenjang kejuaraan (Cabang / Daerah / Nasional)
• Pakaian Pendamping Pesilat adalah pakaian Pencak Silat model standar warna hitam dan mengenakan sabuk / bengkung warna merah lebar 10 (sepuluh) cm dengan badge badan induk organisasi nasional didada sebelah kiri dan daerah dibagian punggung. Badge daerah bisa dipakai didada sebelah kanan.
• Dalam pelaksanaan suatu pertandingan, setiap pesilat -- khusus untuk kategori Tanding -- didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
• Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta membantu keperluan Pesilat pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu istirahat diantara babak.
Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
• Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara keapad pesilatnya yang sedang bertanding di gelanggang.
• Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan.
• Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat.
• Membawa minuman yang mengandung alkohol atau yang dapat merangsang pesilat.
• Mengenakan asesoris apapun selain pakaian silat. Assesoris yang tidak boleh dipergunakan tersebut antara lain : topi, cap, rompi, jaket, tas pinggang, sepatu, sandal dan lainnya.
• Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
• Mengambil foto / video jalannya pertandingan pesilat yang didampinginya.
• Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki gelanggang (sudut pesilat) pada saat tidak aktif bertanding. Salah seorang Pendamping Pesilat haruslah yang sejantina dengan pesilat yang bertanding
5. Tata cara pertandingan
5.1. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertadingan. Sebelum memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan
5.2. Setiap pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian member hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan. Selanjutnya kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan.
5.3. Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil kedua pesilat, seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk memulai pertandingan.
5.4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai pertandingan.
5.5. Pada waktu istirahat antara babak, pesilat harus kembali ke sudut masing-masing. Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan pasal 8 ayat 4.
5.6. Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
5.7. Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat kembali ke sudut masing-masing untuk menunggu keputusan pemenang. Wasit memanggil kedua pesilat pada saat keputusan pemenang akan diumumkan dan pemenang diangkat tangannya oleh Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada Ketua Pertandingan.
5.8. Selesai pemberian hormat, kedua pesilat saling berjabatan tangan dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan Juri yang member hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan. Wasit dan Juri setealh melaporkan meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.
6. Ketentuan pertandingan
6.1. Aturan bertanding
6.1.1. Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan dan serangan Pencak Silat yaitu menangkis / mengelak, mengenakan sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah-kaidah Pencak Silat serta mematuhi larangan-larangan yang ditentukan. Yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola bertanding yang dimulai dari sikap pasang, langkah serta mengukur jarak terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang.
6.1.2. Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus berpola dari sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi dalam melakukan serangan dan pembelaan. Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit akan meberikan aba-aba ”LANGKAH” jika seorang pesilat tidak melakukan teknik Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3. Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan berangkai dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 4 jenis serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih dari 4 jenis akan diberhentikan oleh Wasit. Serangan sejenis dengan menggunakan tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan. Serangan yang dinilai adalah serangan yang menggunakan pola langkah, tidak terhalang, mantap, bertenaga, dan tersusun dalam koordinasi teknik serangan yang baik.
6.2. Aba-aba pertandingan
6.2.1. Aba-aba ”BERSEDIA” digunakan dalam persiapan sebagai peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa pertandingan akan segera dimulai.
6.2.2. Aba-aba ”MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan pula, bisa pula dengan isyarat
6.2.3. Aba-aba ”BERHENTI” digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4. Aba-aba ”PASANG” dan ”SILAT” digunakan untuk pembinaan.
6.2.5. Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.
6.3. Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah ”togok” yaitu bagian tubuh kecuali leher ke atas dan dari pusat ke kemaluan
6.3.1. Dada
6.3.2. Perut (pusat ke atas)
6.3.3. Rusuk kiri dan rusuk kanan
6.3.4. Punggung atau belakang badan Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai sasaran perkenaan
6.4. Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1. Pelanggaran Ringan
a. Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang
b. Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) babak.
c. Merangkul lawan dalam proses pembelaan
d. Melakukan serangan dengan teknik sapua sambil merebahkan diri secara berulang kali dengan tujuan untuk mengulur waktu
e. Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan
f. Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 (lima) detik
g. Bersuara dengan teriakan (berteriak) / suara mulut / vocal yang berlebihan selama bertanding. Sebelumnya akan didahului dengan pembinaan sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap babak
h. Lintasan serangan yang salah yang tidak menyebabkan lawan cedera
6.4.2. Pelanggaran Berat
1.1. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
1.2. Usaha mematahkan persendian secara langsung
1.3. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang
1.4. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala
1.5. Menyerang lawan sebelum aba-aba ”MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba ”BERHENTI” dari Wasit, menyebabkan lawan cidera
1.6. Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut)
1.7. Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan maupun terhadap Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri)
1.8. Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat Peringatan I karena pelanggaran hal tersebut
6.5. Kesalahan teknik pembelaan
6.5.1. Serangan yang sah dengan lintasan dan serangan yang benar, jika karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
6.5.2. Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik
6.5.3. Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter ”fit” dan tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.
6.6. Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman :
6.6.1. Teguran
o Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan
o Teguran terdiri atas Teguran I dan Teguran II
o Teguran berlaku hanya untuk 1 (satu) babak saja
6.6.2. Peringatan. Berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
a. Peringatan I : diberikan bila pesilat melakukan :
e.1. Pelanggaran berat
e.2. Mendapat teguran yang ketiga akibat pelanggaran ringan setelah Peringatan I masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama
f. Peringatan II :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan I.
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
g. Peringatan III :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II, dan langsung dinyatakan diskualifikasi. Peringatan III harus dinyatakan oleh Wasit
h. Diskualifikasi
h.1. Mendapat peringatan setelah peringatan I
h.2. Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas
h.3. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan
h.4. Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
h.5. Pesilat terkena Doping
Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang Pesilat dalam melanjutkan pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali, apabila Pesilat tersebut sudah pada babak Semi Final dan Final. Dan apabila Pesilat tersebut terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan tersebut.
6.7. Penilaian
6.7.1. Ketentuan Nilai :
Nilai Prestasi Tekhnik :
Nilai 1 : Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 1 : Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
Nilai 2 : Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 2 : Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3 : Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1 + 3 : Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
6.7.2. Syarat teknik Nilai
a. Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menggagalkan serangan lawan dengan tekhnik pembelaan menahan atau mengalihkan arah serangan secara langsung/kontak, yang segera diikuti dengan serangan yang masuk pada sasaran.
b. Elakan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat membebaskan diri dari serangan lawan dengan tekhnik pembelaan memindahkan sasaran terhadap serangan, yang langsung disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran, atau tekhnik jatuhan yang berhasil.
Catatan :
Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya, serangan tangan = nilai 1, serangan kaki = nilai 2, jatuhan = nilai 3
c. Serangan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
d. Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan kaki (dalam bentuk apapun), bertenaga dan mantap, tidak disertai tangkapan/pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
e. Tekhnik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh (dari lutut keatas) menyentuh matras dengan pedoman :
e.1. Tekhnik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung, sapuan, ungkitan, guntingan dan tekhnik menjatuhkan yang didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk tekhnik serangan yang digunakan.
e.2. Menjatuhkan lawan menggunakan tekhnik jathan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3. Apabila tekhnik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu. Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 (lima) detik. Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak boleh didahului dengan memegang / menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan dapat mengelakkan diri dari serangan tidak boleh melakukan serangan balik. Teknik sapuan yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut pada masing-masing babak dengan tujuan mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari wasit. Yang dimaksud teknik sapuan dengan tujuan mengulur-ulur waktu ialah sapuan yang di luar jarak jangkauan serangan atau sapuan dalam jarak jangkauan serangan tetapi dilakukan dengan tidak bertenaga.
e.5. Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman:
e.5.1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan mutlak.
e.5.2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan ditentukan seperti Bab II pasal 8 ayat 7.4.a.5 dan pasal 8 ayat 7.4.a.6. (tidak perlu ditanding ulang).
e.5.3. Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (sepuluh) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
e.6. Jatuh Sendiri
Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberi kesempatan dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan / detik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
e.7. Tangkapan
e.7.1. Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika:
e.7.1.1. Lawan dapat melakukan serangan balik secara sah.
e.7.1.2. Lawan dapat memegang tangan atau bahu sehingga terjadi proses jatuhan.
e.7.1.3. Proses jatuhan lebih dari 5 (lima detik) atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
e.7.1.4. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2. Jika dalam proses tangkapan kaki pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 (lima) detik sebelum wasit memberikan aba-aba ”BERHENTI”, jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3. Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kapala atau menyebabkan keduanya terjatuh, pesilat yang merangkul diberikan Teguran.
e.8. Jatuhan diluar medan laga
e.8.1. Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh diluar medan laga, yaitu jika bagian tubuh menyentuh garis batas medan laga, maka jatuhan dinyatakan gagal/tidak sah.
e.8.2. Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
e.8.3. Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yang dilakukan didalam medan laga dan bergeser keluar gelanggang, pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10 (sepuluh) detik untuk kembali melakukan pertandingan maka dinyatakan kalah mutlak.
e.8.4. Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka wasit melakukan hitungan teknik. Jika pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan, maka pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
6.7.3. Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukaman :
a. Nilai – 1 (kurang 1 ) diberikan bila pesilat mendapat Teguran I
b. Nilai – 2 (kurang 2 ) diberikan bila pesilat mendapat Teguran II
c. Nilai – 5 (kurang 5 ) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
d. Nilai – 10 (kurang 10) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan II
6.7.4. Penentuan Kemenangan
a. Menang Angka
a.1. Bila jumlah juri yang menentukan menang atas seorang pesilat lebih banyak dari pada lawan, Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
a.2. Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3. Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi/paling banyak. Pada dasarnya nilai 1 = 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
a.4. Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5. Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding. Pesilat yang lebih ringan timbangannya dinyatakan sebagai pemenang.
a.6. Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer tim.
a.7. Hasil penilaian juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terahir/penentuan kemenangan selesai dilaksanakan.
b. Menang Tekhnik
b.8. Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena permintaan pesilat sendiri/mengundurkan diri.
b.9. Karena keputusan Dokter Pertandingan
Dokter Pertandingan diberi waktu 60 (enam puluh) detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan ”Fit” atau ”Tidak Fit” (Unfit). Setelah 60 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter.
b.10. Atas permintaan Pendamping Pesilat
b.11. Atas keputusan Wasit
c. Menang Mutlak
Penentuan menang mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan menjadi tidak dapat bangkit segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang.
d. Menang W.M.P./ wasit Menghentikan Pertandingan
Menang karena pertandingan tidak seimbang
e. Menang Undur Diri
Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang (Walk Over).
f. Menang Diskualifikasi
f.12. Lawan mendapat Peringatan III setelah Peringatan II
f.13. Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung diskualifikasi.
f.14. Melakukan pelanggaran Tingkat I, dan lawan cidera dan tidak dapat melanjutkan pertandingan atas dasar keputusan Dokter pertandingan. Pesilat yang menang diskualifikasi karena keputusan Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya jika mendapatkan ijin/rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.15. Penimbangan ulang berat badan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 9
Kategori Tunggal
1. Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian pencak silat model standard, warna bebas da polos (celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (Jilbab bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
1.2. Senjata
A. Untuk golongan remaja dan Dewasa
Golok atau parang : Terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 30 cm s/d 40 cm.
Tongkat : Tebuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
B. Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Golok atau parang : Terbuat dari logam atau ayu, tidk tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm.
Tongkat : Terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
2. Tahapan Pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah babak final. Peserta tingkat final adalah 3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapa pool pertandingan sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara delegasi teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat Teknik.
2.4. Pembaian pool peserta dilakukan melalui undian dalam rapat Teknik
2.5. Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta, dan langsung babak final.
3. Waktu Pertandingan
3.1. Waktu penampilan adalah 3 (tiga) menit.
4. Tata Cara Pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan disahului dengan masuknya para juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan, para juri mengambl tempat yang telah ditentukan.
4.2. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
4.3. Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan,menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada ketua pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada para juri.
4.4. Sebelum peragaan dimulai, ketua Pertandingan memberi isyarat dengan bendera kuning kepada para juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.5. Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata. Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
4.6. Setelah waktu peragaan berahir, pesilat memberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titk tengah gelanggang, dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.7. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.
4.8. Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir Catatan waktu.
Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh juri yang bertugas.
4.9. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri.
4.10. Setelah selesai perhitungan, para juri meninggalkan tempatnya secara tertib menuju ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para juri meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan Pertandingan
5.1. Aturan Pertandingan
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata golok/parang dan tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secra tidak berlebihan dengan teriakan (berteriak)/suara mulut/vokal selama waktu peragaan.
5.1.4. Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan karena pesilat yang bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3. Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang salah.
b. Faktor Waktu
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Golongan Remaja dan Dewasa.
Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para Juri berkewajiban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat. Pesilat hanya akan mendapatkan pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c. Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m x 10 m).
c.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
c.3. Pengurngan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara yang berlebihan.
c.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang memakai pakaian atau senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna). Termasuk di dalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah.
c.5. Ketua Pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau membatalkan hukman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat besangkutan apabla Pesilat melanggar ketentuan seperti bersuara berteriak, keluar garis, dengan ketentuan jika 3 (tiga) Juri menentukan hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
c.6. Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya (sakit, cedera atau pingsan) atau karena faktor non teknis (lampu mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya), maka Ketua Pertandingan akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.8.1. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka pertandingan pada nomor tersebut akan diulang dari menit awal setalah nomor undian terahir pada pool dan kategori bersangkutan dengan Juri yang sama.
1.8.2. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka akan diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama secepat-cepatnya 5 (lima) ment dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah teratasinya kendala non teknis.
1.8.3. Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.
c.7. Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugas akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat (terbentur Pesilat, senjata lepas dan lain sebagainya), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DISKUALIFIKASI, dan Ketua Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Delegasi teknik dan Pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (kali) pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada Jurus yang tidak diperagakan atau memperagakan urutan jurus yang salah oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu.
2. Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan regu.
3. Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahan sendiri.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
d. Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai perhitungan dari jumlah gerakan jurus Tunggal Baku (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2. Nilai kemantapan yang mencakup unsur :
3.1. Kemantapan gerak
3.2. Kemantapan irama gerak
4. Kemantapan penghayatan gerak
5. Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total/terpadu diantara keempat unsur kemantapan.
7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
7.4. Bila nilai tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketetapan waktu (3 menit)
7.5. Bila masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.6. Bila masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Menejer Pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori/pool dari Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu. Hasil total perolehan nilai ditampilkan pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan oleh Ketua Pertandingan.
Pasal 10
Kategori GANDA
1. Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat model standar, warna bebas dan polos (celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (jilbab bukan ikat kepala) dan kain sampingwarna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Warna pakaian, corak ikat kepala /kain samping kedua pesilat kategori Ganda boleh sama atau berbeda. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
1.2. Senjata :
Jenis, ukuran dan jumlah senjata yang sama dengan kategori Tunggal ditambah dengan senjata pendek dan panjang (Clurit, pisau, trisula, pedang).
Teknik penggunaan senjata bebas menurut aliran masing-masing.
Pesilat bebas untuk :
a. Masing-masing menggunakan senjata
b. Salah satu pesilat bersenjata, yang lainnya tangan kosong
c. Berganti senjata dalam peragaan/senjata beralih tangan
d. Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan deskripsi peragaan.
2. Tahapan pertandingan
Sama dengan ketentuan tahapan pertandingan pada kategori tunggal
3. Waktu pertandingan
Sama dengan ketentuan waktu pada kategori Tunggal
4. Tata cara pertandingan
Sama dengan ketentuan tata cara pertandingan pada kategori tunggal.
5. Ketentuan bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1. Peserta menampilkan kekayaan tekhnik serang bela Pencak Silat yang dimiliki selama 3 (tiga) menit dengan tangan kosong dan dilanjutkan bersenjata golok/parang dan tongkat serta salah satu pilihan dari senjata tambahan.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Teknik Pencak Silat kategori yang diperagakan harus ditampilkan secara berseri.
Setiap seri merupakan satu rangkaian teknik serang bela yang terancang, efektif, estetis, mantap dan logis, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat untuk dapat memperagakan teknik secara lebih jelas dengan tangan kosong dan bersenjata.
Setiap seri dimulai dari sikap pasang, pelaksanaan teknik serang bela dan kembali ke sikap pasang atau gerak langkah awal.
Jumlah seri serang bela tangan kosong atau bersenjata yang dapat ditampilkan selama 3 (tiga) menit, diserahkan kepada pesilat dengan ketentuan seri serang bela tangan kosong dan bersenjata masing-masing minimal 3 (tiga) seri.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secara tidak berlebihan dengan teriakan/vokal selama peragaan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena kesalahan peserta terdiri atas:
a. Faktor waktu
Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
a.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 (sepuluh) untuk Golongan Remaja dan Dewasa. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan usia Dini dan Pra Remaja.
a.2. Penampilan kurang dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
a.3. Penampilan kurang dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b. Faktor lain-lain
b.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10m X 10m).
b.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan pada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya sesuai yang ditentukan dalam deskripsi.
b.3. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta yang senjatanya tidak lepas /tidak jatuh sesuai yang ditentukan dalam deskripsi.
b.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara mulut (vokal) berlebihan/berteriak.
b.5. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang dalam penampilannya didapati senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna) seperti senjata golok patah, tongkat retak/pecah, golok lepas dari gagangnya. Assesories jatuh tidak dikenakan hukuman pengurangan nilai.
5.2.2. Undur diri
Pesilat dinyatakan unur diri apabila setelah 3 (tiga) kali pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Ganda. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Teknik Serang Bela
Nilai teknik serang bela tangan kosong maupun bersenjata mencakup penggunaan berbagai bentuk teknik serang bela dengan tangan dan kaki, seperti : pukulan, tendangan, sapuan, jatuhan, tangkisan, hindaran / elakan, tangkapan, kuncian dan lainnya.
Sasaran penilaian ditujukan kepada faktor:
a. Kualitas teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
b. Kekayaan bentuk teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
c. Keterampilan maupun kreativitas teknik seran bela
d. Logika pelaksanaan teknik serang bela
Pemberian nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 100 (seratus) angka yang diniai secara terpadu/total diantara keempat unsur nilai teknik.
6.1.2. Nilai kemantapan :
Nilai kemantapan terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan, keberanian kedua pesilat dalam penampilannya.
Sasaran Penilaian ditujukan kepada faktor :
a. Kemantapan dan ketegasan gerak.
b. Kekompakan/ soliditas kedua pesilat.
c. Keberanian memainkan senjata.
d. Tenaga dan stamina.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur kemantapan.
6.1.3. Nilai penghayatan yang mencakup faktor :
a. Keserasian ekspresi penghayatan gerakan
b. Keserasian irama gerakan.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total /terpadu diantara kedua unsur penghayatan.
7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur teknik serang bela.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangny adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur kemantapan/ kekompakan/ keberanian.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur penghayatan.
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan yang paling mendekati ketetapan waktu (3 menit), baik lebih maupun kurang.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.7. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Menejer pesilat bersangkutan.
7.8. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori ganda.